ARSIP RANGKUMAN REDAKSI · EKONOMI · 2 JAN 2025
PPN 12% berlaku 1 Januari 2025 — khusus barang mewah, barang umum tetap setara 11%
15/100 CLEAN ✓ Slop Score terverifikasi redaksi
Pemerintah memberlakukan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun khusus untuk barang dan jasa tergolong mewah — seperti kendaraan dan hunian yang selama ini kena PPnBM.
Untuk barang dan jasa umum, beban PPN tidak naik: aturannya memakai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain 11/12 dari harga jual, sehingga tarif efektif yang dirasakan masyarakat tetap setara 11%. Ketentuan rinci diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Redaksi mencatat banyak judul clickbait saat itu yang menulis 'semua harga naik 12%' — klaim yang keliru dan kami tolak tayangkan tanpa koreksi konteks DPP nilai lain.